
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha melaksanakan Sosialisasi dan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP (Rabu, 8/2). Sosialisasi kali ini dikhususkan untuk Pengadilan Negeri Halmahera Selatan yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemda Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pelaksana KP2KP Labuha Muhammad Rafii menyampaikan bahwa pada tahun 2024 nanti Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Warga Negera Indonesia akan menggunakan NIK yang terdapat pada KTP masing-masing sebagai NPWP, sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian, NIK perlu dipadankan menjadi NPWP oleh para Wajib Pajak Orang Pribadi agar terus dapat mengakses layanan perpajakan.
Dalam kesempatan tersebut, Rafii menyampaikan terima kasih atas kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan 2022 para pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Halmahera Selatan. Setelah melaporkan SPT Tahunan, Rafii mengingatkan pegawai yang hadir pada sosialisasi ini untuk segera memadankan NIK masing-masing. "Pemadanan NIK menjadi NPWP maupun Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan mengakses laman www.pajak.go.id," imbuh Rafii.
Sekretaris Pengadilan Negeri Halmahera Selatan Marifin Arif menyambut baik kedatangan Tim KP2KP Labuha dan menyampaikan perlunya sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat berkaitan dengan kewajiban Pemadanan NIK menjadi NPWP serta Pelaporan SPT Tahunan tersebut. "Selain itu, kami dari Pengadilan Negeri nantinya akan berkoordinasi dengan KP2KP Labuha berkaitan dengan aspek teknis pelaksanaan Pemadanan NIK maupun Pelaporan SPT Tahunan tersebut," pungkas Marifin.
- 4 views