Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jakarta Selatan I) membuka layanan Pojok Pajak bagi para pengunjung Pasar Rumput yang beralamat di kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (Selasa, 21/2). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan SPT Tahunan masyarakat setempat.

Pojok Pajak merupakan sebuah sarana penyuluhan dan pelayanan bagi masyarakat agar lebih mudah menjangkau layanan perpajakan, khususnya wajib pajak yang terdiri dari pedagang maupun pembeli di Pasar Rumput. Terdapat beberapa jenis layanan perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak di Pojok Pajak, yaitu konsultasi pelaporan SP Tahunan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pembuatan bukti potong.

Beberapa pengunjung pasar selaku wajib pajak yang berada di lokasi mengaku sangat terbantu atas dibukanya Pojok Pajak tersebut.

“Kami belum dapat menyempatkan waktu datang ke kantor pajak untuk melapor pajak tahunan karena lupa password akun pelaporan dan lupa EFIN. Perjalanan darat menuju kantor juga menghabiskan waktu empat jam lamanya,” ungkap Arum, salah satu pengguna layanan Pojok Pajak. Arum dan wajib pajak setempat sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Arum juga berharap agar kegiatan positif ini dapat diadakan setiap tahun untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya terkait pelaporan SPT Tahunan.

Pewarta: Malik Abdul Aziz
Kontributor Foto: Malik Abdul Aziz
Editor: Eko Hariyatno