
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cakung mensosialisasikan dan membimbing pemadanan data NIK dengan NPWP dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sosialisasi dan bimbingan pemadanan data ini diadakan di Aula Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Senin, 13/2).
Hongkun Otoh, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, membuka kegiatan sosialisasi ini. Hongkun berterima kasih kepada tim penyuluh KPP Pratama Cakung yang bersedia menyempatkan waktunya untuk mensosialisasikan pemadanan data NIK dan NPWP dan juga pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
A Ririn Primiharto, selaku Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Jakarta Cakung, berterima kasih kepada seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dapat hadir dan menyempatkan waktunya dalam sosialisasi ini. Ririn mengingatkan betapa pentingnya pemadanan data NIK dengan NPWP ini karena memberikan kemudahan nomor identitas bagi seluruh masyarakat.
Ririn menjelaskan materi sosialisasi pemadanan data NIK-NPWP yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Terlebih, Ririn menyampaikan bahwa penggunaan NIK menjadi NPWP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ririn juga menjelaskan penggunaan NIK menjadi NPWP (16 digit) terhitung sejak 14 Juli 2022. Namun, wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2023.
Fungsional penyuluh KPP Pratama Cakung, Nugroho Putu Warsito, mengisi materi sosialisasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Putu mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui E-Filing sampai batas akhir 31 Maret 2023 untuk tahun pajak 2022.
Sandy Mahatma Putra dan Andari Nabila Iskandar, selaku fungsional penyuluh dan Gery Josua, selaku pelaksana seksi pelayanan KPP Pratama Jakarta Cakung, turut hadir dalam sosialisasi ini. Tim penyuluh KPP Pratama Jakarta Cakung membimbing pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melakukan pemadanan data NIK dengan NPWP dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Tim penyuluh juga membuka layanan bagi pegawai yang belum pernah mendapatkan atau lupa nomor EFIN.
"Pemadanan NIK dengan NPWP dan juga pelaporan SPT Tahunan sangat mudah dan cepat, serta bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, cukup melalui di laman pajak.go.id. Saya harap seluruh masyarakat Indonesia dapat melakukan pemadanan data NIK dengan NPWP dan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi sampai batas akhir tanggal 31 Maret 2023 untuk mendukung pemerintah dan mewujudkan masyarakat yang taat pajak,” himbau Hongkun Otoh, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pewarta: Gery Josua |
Kontributor Foto: Gery Josua |
Editor:Arif Miftahur Rozaq |
- 25 views