
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ungaran melaksanakan verifikasi lapangan kepada wajib pajak di Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Selasa, 24/1). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah disetujui dan diajukan oleh wajib pajak.
PKP merupakan Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasar Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya. Tujuan dari peninjauan lapangan ini adalah untuk memeriksa kebenaran data wajib pajak sekaligus melaksanakan edukasi hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang telah mengajukan pengukuhan PKP serta untuk mengumpulkan data lapangan untuk diteliti potensi perpajakannya. Data lapanga tersebut berupa jenis usaha dan kegiatan, alamat tempat kegiatan usaha, sarana dan prasarana yang digunakan dalam kegiatan usaha, status kepemilikan tempat kegiatan usaha, modal, hingga jumlah peredaran bruto wajib pajak.
"Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terutang, membuat faktur pajak setiap terjadi transaksi, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan serta melakukan penyetoran PPnBM terutang tersebut ke kas negara," ungkap Jeto Martha selaku petugas verifikasi lapangan.
"Kewajiban pajak terakhir yang tak boleh dilupakan yakni tertib dalam melakukan pelaporan dan penghitungan pajak ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan termasuk saat SPT PPN berstatus nihil, karena jika tidak dilaksanakan dengan tepat waktu akan terbit sanksi administrasi, yaitu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap masa PPN, untuk itu kami mengngatkan kepada wajib pajak agar memahami dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah dikukuhkan sebagai PKP, manfaatkan momen konsultasi dengan petugas pajak seperti ini dengan baik," tambah Jeto.
Salah satu wajib pajak yang mendapat edukasi bernama Cindar yang merupakan wajib pajak pengusaha di jasa design merasa terbantu dengan edukasi yang diberikan oleh petugas verifikasi, " Terima kasih atas penjelasan yang telah disampaikan, semoga kedepannya lancar dan tidak ada kendala dalam pelaksanaannya," ungkap Cindar.
KP2KP Ungaran berharap dengan pengadaan kunjungan yang dilakukan ke tempat usaha wajib pajak secara langsung dapat mengedukasi mereka tentang adanya hak dan kewajiban perpajakan bagi seorang Pengusaha Kena Pajak, agar proses pelaksanaan kewajban perpajakan wajib pajak dapat berjalan lancar dan terhindar dari sanksi yang memberatkan.
Pewarta: Vella Nur Hamida |
Kontributor Foto: Jeto Martha |
Editor: Dyah Sri rejeki |
- 15 views