Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menerima kunjungan kerja pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Banten di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Kota Serang (Selasa, 14/2).
Ketua DPD Himperra Banten Buyung Maradona menyampaikan bahwa seluruh anggota Himperra perlu diberikan sosialisasi tentang hak dan kewajiban perpajakan pengusaha pengembang permukiman.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menjelaskan banyak fasilitas yang diberikan pemerintah, seperti PPN yang dibebaskan sepanjang waktu, PPh yang dibayar pengembang juga hanya 1%, asalkan semua memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Agus juga menambahkan, sejak tahun 2021, DJP sudah menyiapkan para penyuluh pajak dari kantor pusat, kantor wilayah sampai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia untuk mengedukasi wajib pajak.
Acara dilanjutkan dengan diskusi rencana Himperra akan mengadakan pelatihan untuk para anggota baik bagi manajemen maupun administrasi keuangan saat menjelang SPT Tahunan dan ditutup dengan berfoto bersama.
Pewarta: Rizki Aprilita ramadhani |
Kontributor Foto: Rizki Aprilita Ramadhani |
Editor: Ida Rosnida Laila |
- 40 views