Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat menyosialisasikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan di Aula Lantai 5 Gedung Gadis BKPSDM Kota Balikpapan (Kamis, 26/1).
Penyuluh KPP Pratama Balikpapan Barat Riky Rapasyiwih membuka acara sekaligus menyampaikan materi mengenai Pemadanan NIK menjadi NPWP yang berlaku sejak 14 Juli 2022 dan paling lambat dilakukan pemadanan 31 Desember 2023.
Kegiatan dilanjutkan dengan asistensi pengisian SPT Tahunan melalui DJP Online yang dibantu oleh Penyuluh KPP Pratama Balikpapan Barat Siti Rukanah dengan melakukan pendampingan kepada para pegawai yang kesulitan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Acara ditutup dengan pemberian cenderamata kepada perwakilan pegawai BKPSDM sebagai bentuk apresiasi karena telah melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu.
Pewarta: Octa Diandaru |
Kontributor Foto: Shiva Ardiansyah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 8 views