
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng bersinergi dengan Kecamatan Cengkareng mengadakan Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Cengkareng (Senin, 6/2).
Pojok Pajak ini diselenggarakan guna memudahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kecamatan Cengkareng dan masyarakat yang sedang mengurus kepentingan administrasi di Kantor Kecamatan Cengkareng untuk mendapatkan asistensi pemadanan Nomor Induk KTP (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Acara dimulai dengan apel pagi yang rutin dilaksanakan oleh pegawai Kecamatan Cengkareng, dilanjutkan dengan sambutan dari Camat Cengkareng. Dalam sambutannya, Camat Cengkareng Ahmad Faqih mengimbau para ASN di lingkungan Kecamatan Cengkareng untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Mahendra, salah satu Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Cengkareng menyampaikan “Kami berharap Bapak Ibu sekalian dapat memanfaatkan layanan pojok pajak hari ini. Selain membantu dalam pemadanan NIK menjadi NPWP, kami juga membuka layanan konsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan. Jika membutuhkan EFIN, petugas kami siap membantu,”. ujarnya. Kegiatan penyuluhan aktif secara langsung ini merupakan salah satu upaya KPP Pratama Jakarta Cengkareng untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pewarta: Meilani Sabrina K W |
Kontributor Foto: Veronika Pratama |
Editor: Aldi Marwansyah |
- 54 views