
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menggelar kegiatan sosialisasi pemadanan NIK-NPWP atau pemutakhiran data mandiri para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Serba Guna Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kabupaten Bulungan (Selasa, 31/1).
Kunjungan ini bertujuan untuk mengimbau para ASN, khususnya di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan agar segera melakukan pemadanan NIK-NPWP dan pemuktahiran data mandiri sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022. Aturan ini terkait Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan selain orang pribadi akan menggunakan NPWP 16 digit.
Muhammad Yusuf, petugas KP2KP Tanjung Selor berkesempatan untuk menjadi pemateri pada acara sosialisasi tersebut menjelaskan berkas apa saja yang harus disiapkan untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP serta langkah-langkah yang harus dilakukan untuk proses pemadanan NPWP.
“Pemadanan NIK-NPWP ini wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 maret 2023, per 1 Januari 2024 NPWP Orang Pribadi akan menggunakan NIK untuk seluruh proses administrasi perpajakan,” ungkap Yusuf.
Pemadanan NIK-NPWP bisa dilaksanakan secara mandiri melalui akun DJP Online. Pemadanan data NIK dengan NPWP ini untuk kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan dan administrasi perpajakan
Pewarta:Mahmud Arifudin |
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 6 views