Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam kembali melakukan kampanye pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui pemasangan media x-banner di beberapa lokasi strategis di Kota Batam, Kepulauan Riau (Jumat, 24/2).

Kegiatan ini dilakukan untuk mengampanyekan kepada masyarakat luas agar segera melakukan pemadanan NIK-NPWP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pemasangan media x-banner dilakukan di sejumlah titik yaitu di Rumah Sakit Awal Bros, PT Schneider Electric, PT Amtek Engineering Batam, BNI Kantor Cabang Utama Batam, dan BRI Kantor Cabang Batam Nagoya. “Kami berharap dengan adanya pemasangan x-banner di beberapa titik ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan mendorong masyarakat segera melakukan pemadanan NIK-NPWP,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Batam Liani Hellena.

Selain pemasangan media x-banner, KPP Madya Batam juga melakukan asistensi langsung pemadanan NIK-NPWP kepada wajib pajak di lokasi. Salah satunya adalah Manajer Keuangan-Akunting RS Awal Bros, Hasyrinawati. “Dengan adanya pemadanan NIK-NPWP, saya harap administrasi perpajakan dapat menjadi lebih mudah dan efisien,” ucap Hasyrinawati.

 

Pewarta: Karintha Aisyah Adiwinjati
Kontributor Foto: Kevin Agriva Saroiman Gea
Editor: