
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto kembali melakukan sosialisasi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo (Jumat, 10/2). Sosialisasi ini sekaligus memberikan materi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kegiatan asistensi ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan rekan-rekan pegawai instansi terkait. Kepala KP2KP Limboto Bapak Anwar dan Penyuluh KP2KP Limboto mengawal kegiatan ini.
Penyuluh KP2KP Limboto Baihaqi menyampaikan materi terkait dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, mulai dari ketentuan format, tanggal berlaku, hingga ketentuan aktivasi. Tak lupa, wajib pajak juga diingatkan dan dipandu untuk melaksanakan kewajiban perpajakan tiap tahunnya, yakni Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
“Kegiatan ini kami adakan dengan tujuan untuk memberikan pendampingan dalam melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing sekaligus memadankan NIK bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo,” ucap Baihaqi. Kegiatan sosialisasi dan pemberian edukasi ini juga tentunya disambut baik oleh rekan-rekan ASN di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat memunculkan kesadaran bagi wajib pajak, terutama ASN, untuk dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri karena lapor pajak dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui laman pajak.go.id.
|
- 7 views