
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalabahi menyelenggarakan Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 dan Pemadanan NIK-NPWP yang bertempat di Dinas Pariwisata Kabupaten Alor (Rabu, 08/02).
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Alor, Ibu Ripka Sukerni Jayanti. Beliau mengajak seluruh jajaran di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Alor untuk segera melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan Bukti Potong Penghasilan Formulir 1721-A2 yang telah diperoleh dari Bendahara.
Ibu Ripka mengapresiasi kedatangan tim KP2KP Kalabahi yang bersedia untuk memberikan informasi sekaligus melakukan asistensi secara langsung kepada ASN di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Alor. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Rizky sebagai Kepala KP2KP Kalabahi yang telah hadir di sini untuk membantu kami lapor SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP,” ujar Ripka.
“Saya sangat mendukung seluruh jajaran saya sebagai ASN untuk tidak menunda-nunda melaporkan SPT Tahunan karena sejalan juga dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN),” ungkap Ripka.
Pada kesempatan ini, Kepala KP2KP Kalabahi, Bapak M. Rizky Ariandi, menjelaskan implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. “Penggunaan NIK sebagai NPWP wajib diberlakukan pada seluruh Wajib Pajak per 1 Januari 2024, maka nantinya NIK akan digunakan untuk seluruh layanan administrasi perpajakan bagi orang pribadi,” tutur Rizky.
Kegiatan ini juga disertai dengan asistensi secara langsung terkait pengisian e-Filing kepada ASN di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Alor yang masih mengalami kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP melalui laman pajak.go.id.
Menutup kegiatan, diinformasikan pula bahwa KP2KP Kalabahi membuka layanan konsultasi SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP secara online melalui WhatsApp. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dapat berkonsultasi melalui chat WhatsApp di nomor 08113510922.
Pewarta: Putu Masyeni Wimalaksmi |
Kontributor Foto: Putu Masyeni Wimalaksmi |
Editor: M. Rizky Ariandi |
- 14 views