
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi Denpasar dengan agenda untuk menjelaskan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Banding yang beralamat di Jalan Tantular Barat Nomor 1, Dangin Puri Kelod, Denpasar (Kamis, 2/2).
Kepala Seksi Pengawasan VI Ni Kadek Alit Agustini Witari memaparkan perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Banding kepada 2 (dua) hakim yang hadir pada saat itu bersama dengan tim dari pemberi kerja Wajib Pajak Instansi Pemerintah yaitu Pengadilan Negeri Denpasar. Account Representative (AR) Seksi Pengawasan VI Randy Sandya Ahmad Velayati melakukan perhitungan kembali atas PPh Pasal 21 yang sudah dihitung, dipotong dan disetorkan oleh pemberi kerja dan menyampaikan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 Masa Januari dan Februari 2023 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hakim Ad Hoc Benyamin Naramessakh dan A.A.A. Putu Oka Dewi Iriani menyampaikan bahwa mereka sudah memahami perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima. Mereka memberikan masukan agar pemotongan PPh melalui aplikasi yang digunakan pemberi kerja setiap bulannya dilakukan dengan besaran yang sama sehingga perhitungan di akhir tahun tidak menimbulkan angka yang terlalu besar.
Sekretaris Pengadilan Tinggi Denpasar Yuslan menyampaikan terima kasih atas kedatangan tim dari KPP Pratama Denpasar Timur. Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperjelas perlakukan perpajakan khususnya pemotongan PPh Pasal 21 kepada Hakim Ad Hoc yang berada di pemberi kerja Pengadilan Tinggi Denpasar.
Melalui kunjungan ini, Kepala Seksi Pengawasan VI Ni Kadek Alit Agustini Witari menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan oleh Hakim Ad Hoc beserta jajaran dari Pengadilan Tinggi Denpasar. KPP Pratama Denpasar Timur akan selalu mengupayakan kerja sama yang baik dengan Wajib Pajak Intansi Pemerintah beserta jajarannya sehingga pemahaman perpajakan kedepannya semakin meningkat.
- 20 views