Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wali Kota Subulussalam (Jumat, 17/2). Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang, S.E. mengajak warga Kota Subulussalam yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan Hukum.

Wali Kota Subulussalam melaporkan SPT Tahunannya dengan mengunakan e-Filing sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak lagi. Setelah melaporkan SPT Tahunannya, Wali Kota Subulussalam memperlihatkan bukti tanda lapor yang diterima secara elektronik karena pelaporan dilakukan secara online. Sebagai wujud apresiasi, KPP Pratama Subulussalam yang diwakili oleh Eka Wahyudi selaku Kepala Seksi Pelayanan memberikan plakat kepada Wali Kota Subulussalam dan foto bersama sebagai akhir dari kegiatan kunjungan ini.

 

Pewarta:Salman Faruqi
Kontributor Foto:Salman Faruqi
Editor: Syarifah S. R.