
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang membuka kelas pajak yang dapat diikuti oleh setiap wajib pajak, khususnya Badan yang memiliki karyawan, mengenai Pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilaksanakan secara online melalui aplikasi Zoom Meetings di Kota Bontang (Kamis, 26/1). Jumlah peserta yang hadir mengikuti kelas pajak ini sebanyak 12 peserta.
Kelas pajak kali ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan wajib pajak, khususnya untuk Wajib Pajak Badan yang memiliki karyawan tetap sehingga perlu melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji yang diberikan kepada setiap karyawannya. Kelas pajak kali ini juga membahas tentang Pemadanan NIK-NPWP yang nantinya akan membuat kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi berubah dari yang berdasar atas Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi Nomor Induk Kependudukan.
Asisten Penyuluh Pajak Penyelia KPP Pratama Bontang Nanang Maulana membuka acara kelas pajak sekaligus menyampaikan materi mengenai Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 dan Pemadanan NIK-NPWP kepada wajib pajak yang hadir mengikuti.
"Kegiatan kelas pajak berlangsung dengan lancar dan menarik dibuktikan dengan banyaknya antusias dari peserta kegiatan yang aktif bertanya mengenai masalah ataupun kesulitan yang dihadapi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan," ucap Nanang.
Di akhir acara Nanang memberikan kontak yang dapat dihubungi oleh wajib pajak apabila dalam pembuatan bukti potong terdapat kendala yang mereka hadapi.
Pewarta: Raditya Rachmat Wahyudi |
Kontributor Foto: Raditya Rachmat Wahyudi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 8 views