
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang melakukan kunjungan ke wajib pajak dalam rangka tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) sekaligus lakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dalam rangka penggalian potensi wajib pajak (Kamis, 2/2).
Sebagai salah satu toko bangunan terbesar di kawasan Lasem, dan omzet yang telah melebihi 4,8 Milyar dalam satu tahun, wajib pajak mengajukan permohonan pengukuhan dan aktivasi akun PKP secara langsung ke KP2KP Rembang. Toko yang terletak di pusat kegiatan ekonomi Kecamatan Lasem ini ramai dilewati lalu lalang kendaraan dan masyarakat sekitar sehingga memiliki potensi pajak yang cukup baik.
Dalam kunjungannya, petugas pajak memastikan kebenaran lokasi dan kegiatan usaha wajib pajak dengan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Petugas pajak juga memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai kewajiban setelah dikukuhkan menjadi PKP. “” kewajiban Wajb Pajak Pengusaha Kena Pajak adalah memungut, membuat faktur pajak, menyetor dan melaporkan PPN atau PPnBM atas kegiatan usaha penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan,” jelas Bimo Wicaksono, salah satu petugas KP2KP Rembang yang melakukan kunjungan.
Atas kunjungan yang disambut dengan sangat baik dan kooperatif oleh wajib pajak, petugas pajak juga menyampaikan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan oleh DJP adalah gratis dan tidak dipungut biaya
Pewarta: Bimo Wicaksono |
Kontributor Foto: Bimo Wicaksono, Haifa Amalia |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 8 views