
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan kunjungan ke wajib pajak di bidang pegadaan sparepart atau suku cadang alat berat dan truk dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jl. Tambang Perumahan Perumahan Alam Damai Blok A No. 2 RT. 024, Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser Kalimantan Timur (Rabu, 18/1).
“Wajib pajak yang dilakukan kunjungan terkait verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun PKP yaitu PT Damaragi Diesel Parts dengan kegiatan usaha pengadaan suku cadang alat berat pertambangan seperti suku cadang buldoser, ekskavator, dan truk,” ungkap Firdan Mukhtar Wahdah pegawai KP2KP Tanah Grogot.
“Dalam proses aktivasi akun PKP perlu dilakukan verifikasi lapangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu dengan mengunjungi wajib pajak pada lokasi usahanya dan bertujuan untuk penyesuaian data wajib pajak dengan keadaan sebenarnya sekaligus edukasi kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,” imbuhnya.
Firdan Mukhtar Wahdah menambahkan bahwa kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP yaitu menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi, memungut dan menyetorkan PPN dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukkan yang dapat dikreditkan, dan melaporkan penghitungan pajak ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya baik terdapat kegiatan usaha maupun tidak.
Pewarta: Firdan Mukhtar Wahdah |
Kontributor Foto: Mustain Asykuri |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 13 views