Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha melaksanakan asistensi pembuatan Bukti Potong 1721-A2 kepada Bendahara Dinas Sosial dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Halmahera Selatan (Kamis, 26/1). Asistensi ini berlangsung di Ruang Penyuluhan KP2KP Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan.
Mengingat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi 2022 adalah 31 Maret 2023, Bendahara Dinas Sosial dan Dinas Perindag Kabupaten Halsel meminta bantuan terkait tata cara pengisian bukti potong 1721-A2 kepada tim KP2KP Labuha.
“Dengan adanya e-Bupot Instansi Pemerintah, maka Wajib Pajak Bendaharawan bisa membuat Bukti Potong 1721-A2 melalui aplikasi tersebut dengan memasukkan nominal-nominal penghasilan, pengurang, dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong,” ungkap Pegawai KP2KP Labuha Muhammad Rafii.
Rafii menambahkan, apabila data yang akan dimasukkan ke dalam aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah sangat banyak, maka Wajib Pajak Bendaharawan bisa menggunakan fasilitas impor data dengan memasukkan daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pegawai, serta nominal penghasilan total, pengurang, dan PPh dipotong pada tabel yang telah disediakan dalam bentuk Excel.
Bendahara Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Selatan Irawan mengucapkan syukur kepada Tim KP2KP Labuha atas bantuannya dalam asistensi tersebut. Irawan juga berharap melalui asistensi tersebut, kelak bisa membuat Bukti Potong 1721-A2 secara mandiri.
Dengan adanya aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah, diharapkan dapat mempermudah Wajib Pajak Bendaharawan dalam menginput Bukti Potong PPh Unifikasi dan PPh Pasal 21, serta membuat Bukti Potong 1721-A2 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan atau pegawai.
Pewarta: muhammad rafii |
Kontributor Foto: muhammad rafii |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 6 views