
Kepala Seksi Penjamin Kualitas Data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Higo Firsalsyah dan Pelaksana KPP Pratama Tanjung Redeb Yan Alriyadi Pardomuan Pohan melakukan kunjungan ke BRI Cabang Tanjung Redeb yang berlokasi di Jalan S. A. Maulana, Bugis, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur (Rabu, 25/1).
Kunjungan yang berlangsung pada pukul 14.00 WITA ini memiliki tujuan, yakni mengimbau seluruh karyawan dan nasabah BRI yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melakukan pemutakhiran data mandiri.
“Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 mengenai pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP,” jelas Higo. “Sejak tanggal 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan kewarganegaraan Indonesia menggunakan NPWP sebagai NIK. Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP namun belum tersinkron dengan NIK wajib melakukan pemutakhiran data," tambahnya.
Higo Firsalsyah bersama Yan Alriyadi Pardomuan Pohan berhasil memandu sekitar dua puluh wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data melalui pajak.go.id.
“Tak hanya data utama berupa pemadanan NIK dan nomor Kartu Keluarga, wajib pajak juga harus melakukan pemutakhiran data kontak berupa nomor telepon dan email, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data unit keluarga,” jelas Yan.
Meski pemutakhiran data mandiri NIK sebagai NPWP sudah gencar dilakukan, NPWP 15 digit masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Sedangkan pada tanggal 1 Januari 2024, akan mulai dilakukan penggabungan NIK dan NPWP.
“NIK yang telah berstatus valid sudah dapat digunakan sebagai NPWP, sedangkan NPWP yang belum melakukan proses pemutakhiran data akan dilakukan permintaan klarifikasi lebih lanjut,” pungkasnya.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Yan Alriyadi Pardomuan Pohan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 17 views