Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik (e-SPT). Bimbingan teknis ini diberikan kepada wajib pajak usahawan Kecamatan Tilamuta, Boalemo, Gorontalo (Kamis, 2/2).

Bertempat di Kantor Pajak Tilamuta, usahawan Kecamatan Tilamuta ingin menanyakan mengenai tata cara melakukan pelaporan SPT Masa. Elrandi Gunarsya selaku Tim Penyuluh Pajak Tilamuta menjelaskan bagaimana cara melakukan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan e-SPT.

Dengan adanya bimbingan teknis ini, Elrandi berharap ke depannya wajib pajak usahawan bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tepat waktu.  

 

Pewarta: Elrandi Gunarsya
Kontributor Foto: Niken Widyastuti
Editor: Stesya Emilia