
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menjadi narasumber dalam acara Pendampingan Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Utara di Aula Hotel Royal Tarakan, Kalimantan Utara (Selasa, 23/1). Tercatat ada empat belas instansi yang telah dijadwalkan untuk mengikuti acara tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Account Representative Indri Noviyanti yang menjabarkan terkait rekonsiliasi pajak pusat menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai upaya penguatan pemahaman wajib pajak instansi dalam melakukan rekonsiliasi pajak pusat.
“Pihak pajak, selain melakukan pengawasan perpajakan, juga secara intens melakukan pendampingan kepada pihak instansi pemerintah sehingga dalam rekonsiliasi kedepannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan serta pemenuhan kewajiban perpajakannya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan," ucap Indri.
Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Redeb Luthfyana Herindawati yang menyampaikan mengimbau agar pimpinan instansi serta seluruh jajarannya agar segera memadankan data NIK dalam rangka integrasi NIK sebagai NPWP maupun kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 2022 sebelum tanggal 31 Maret 2023.
“Saat ini, kewajiban utama yang mesti dilakukan oleh setiap wajib pajak yaitu melakukan pemadanan NIK demi kemudahan dalam mengakses layanan perpajakan mengingat di tahun depan akan menggunakan NIK sebagai NPWP serta bendahara instansi agar segera membuat bukti potong untuk seluruh pegawai PNS agar pegawai dapat segera menyelesaikan kewajiban pelaporannya sebelum maret tahun ini,“ terang Luthfyana.
Pewarta: Muhammad Akbar Bahari |
Kontributor Foto: Muhammad Akbar Bahari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 7 views