
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan kunjungan kerja Kejaksaan Negeri Kaur di Kompleks Perkantoran Padang Kempas, Desa Sinar Pagi (Selasa, 24/01). Kunjungan ini diselenggarakan dalam rangka penyampaian surat imbauan terkait kebijakan pemadanan NIK menjadi NPWP dan pembuatan bukti potong 1721.
Kepala KP2KP Bintuhan Tri Setiyo Nugroho menjelaskan bahwa kebijakan pemadanan NIK menjadi NPWP sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.112/PMK.03/2022. “Pemadanan NIK ini diperlukan karena tahun 2024 nanti, kita sudah menggunakan NIK untuk administrasi perpajakan,” jelas Tri.
Penyampaian surat imbauan terkait pemadanan NIK dan pembuatan bukti potong 1721 tersebut disambut dengan baik oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur, Raden Akmal. Beliau menambahkan bahwa koordinasi antar pihak KP2KP Bintuhan dan Kejaksaan Negeri Kaur terkait aspek perpajakan memang sangat dibutuhkan, terutama setiap adanya kebijakan maupun program baru dari pemerintah. “Supaya kami semua juga paham dan tahu kewajiban kami,” tambah Akmal.
Kejaksaan Negeri Kaur sangat antusias terkait koordinasi dan kerja sama yang dibangun oleh pihak KP2KP Bintuhan dalam membantu mempercepat implementasi program pemerintah dengan adanya kunjungan kerja tersebut. Melalui kunjungan tersebut juga, pihak KP2KP Bintuhan berharap pihak Kejaksaan Negeri Kaur dapat menyebarluaskan informasi tersebut kepada seluruh pegawainya terkait kewajiban sebagai wajib pajak.
Pewarta: Sandra Puspita |
Kontributor Foto: Sandra Puspita |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 5 views