
Petugas helpdesk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas memberikan edukasi terkait tata cara penerbitan faktur pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang datang langsung ke ruang helpdesk KP2KP Sambas, Kabupaten Sambas (Rabu, 18/01).
Yoga yang merupakan perwakilan dari CV Viva Jaya selaku PKP datang dengan membawa rincian daftar pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diterbitkan faktur. Ia langsung menjelaskan maksud kedatangannya untuk berkonsultasi cara penerbitan faktur pajak.
"Maksud kedatangan saya kesini untuk berkonsultasi terkait cara penerbitan faktur pajak karena ini baru pertama kali CV kami membuat faktur pajak jadi butuh bimbingannya," tutur Yoga.
CV Viva Jaya ini memiliki kegiatan usaha di bidang penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK),. Pada minggu sebelumnya wajib pajak mengajukan permohonan pengukuhan PKP serta sudah diverifikasi data melalui visit lapangan oleh petugas KP2KP Sambas.
Petugas helpdesk yang sedang bertugas, Heru Julyansyah Putra menjelaskan terkait cara penerbitan faktur pajak. Heru memandu wajib pajak untuk memperbarui (update) aplikasi e-Faktur 3.1 menjadi aplikasi e-Faktur 3.2, dilanjutkan dengan tata cara pengisian pada aplikasi tersebut.
Heru juga menjelaskan bahwa nomer seri faktur pajak terdiri dari 16 digit yaitu 2 digit kode transaksi, 1 digit kode status dan 13 digit nomer seri faktur. Heru juga menjelaskan terkait kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen.
"Mulai per tanggal 1 April 2022 ini, ada kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen sehingga nanti bapak setiap memungut PPN menggunakan tarif baru ini pak," jelas Heru.
Setelah diberikan edukasi cara penerbitan faktur, Yoga mengucapkan terima kasih kepada petugas KP2KP Sambas yang telah memberikan edukasi.
Dengan pelaksanaan bimbingan teknis ini, Heru berharap wajib pajak semakin mahir dalam mengoperasikan aplikasi perpajakan, “Di era yang serba digital ini, pemahaman dan keahlian terkait teknologi adalah kewajiban yang perlu kita pahami. Penggunaan aplikasi e-faktur memberikan banyak sekali manfaat bagi PKP sehingga mereka dapat menerbitkan faktur pajak secara mudah, cepat dan real time,” ujar Heru.
Pewarta: Puteri Vania Sianipar |
Kontributor Foto: Puteri Vania Sianipar |
Editor: |
- 47 views