
Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang mengunjungi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumedang di Komplek Induk Pusat Pemerintahan (IPP), Jalan Prabu Gajah Agung (Selasa, 10/1).
Sebagai persiapan implementasi dari PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang melakukan koordinasi terkait pemutakhiran data NIK menjadi NPWP kepada ASN di lingkungan Kabupaten Sumedang dengan melakukan asistensi ke beberapa kantor pemerintahan Sumedang.
Tim KPP Sumedang yang terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan IV Amir Basuki Suprapto, Account Representative Sari Cahyani, Penyuluh Pajak Dheaz Bakhtiar dan Mita Karyani, serta Pelaksana Pelayanan Delivia Danurefta dan Wowo bertemu dengan Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Bapenda Sumedang Irman Sunari.
Amir menyampaikan bahwa tujuan kunjungan ke kantor Bapenda Sumedang adalah dalam rangka percepatan pemutakhiran data NIK menjadi NPWP di lingkungan ASN Kabupaten Sumedang.
“Sesuai peraturan terbaru Undang-Undang No. 7 tahun 2021 serta turunan nya PMK Nomor 112 tahun 2022, pemberlakukan NIK sebagai NPWP untuk administrasi perpajakan. Maka dari itu, perlunya pemutakhiran data secara mandiri melalui pajak.go.id, ” tutur Amir.
Bapenda Sumedang berkoordinasi dengan baik dan langsung mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Bapenda melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
KPP Sumedang langsung melakukan asistensi kepada ASN di lingkungan BAPENDA Sumedang. Ada beberapa kendala yang dihadapi oleh sebagian ASN saat melakukan pemadanan, yaitu belum memiliki EFIN dan merupakan NPWP istri. Namun di akhir kegiatan, 95% ASN Bapenda Sumedang berhasil melakukan pemadanan NIK-NPWP.
KPP Pratama Sumedang dan Bapenda Sumedang akan terus berkoordinasi dan saling melakukan monitoring terkait pemutakhiran data ASN hingga penggunaan NIK menjadi NPWP mulai efektif diberlakukan pada 1 Januari 2024.
Pewarta: Mita Karyani |
Kontributor Foto: Dheaz A. |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 28 views