Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan kunjungan ke kantor Bupati Kabupaten Takalar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam rangka koordinasi terkait pemadanan NIK sebagai NPWP dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Jalan Jenderal Sudirman No. 26 Takalar (Senin, 16/1).
Kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan implementasi Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak.
Pewarta: Rezki Febriyanti Nabila |
Kontributor Foto: Abd. Mushawwir |
Editor: Agus Suprayetno |
- 15 views