Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau memberikan pelayanan asistensi pembuatan Bukti Potong Formulir 1721 A2 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Malinau (Rabu, 11/1).
Kedatangan staf keuangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Malinau guna untuk melakukan pembuatan Bukti Potong Formulir 1721 A2 untuk para pegawai yang berada di dinas tersebut.
Meilano, pelaksana KP2KP Malinau memberikan informasi mengenai macam-macam gaji atau penghasilan yang harus dimasukan kedalam bukti potong dan memberitahukan aturan tarif pajak Pajak Penghasilasan (PPh) Pasal 21 terbaru pasca Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto |
Kontributor Foto: Romualdo. S |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 12 views