Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana membuka Pos Pelayanan Pajak di Kantor Bupati, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat (Senin, 5/12). Pos pelayanan mulai dibuka pukul 09.00 s.d. 15.00 WIT dengan pemberian layanan umum seperti pendaftaran NPWP dan aktivasi EFIN. Pos pelayanan ini dibuka demi memberikan pelayanan perpajakan secara optimal kepada wajib pajak di Kabupaten Pulau Taliabu.

Petugas KP2KP Sanana Ricky Yanuar juga memberikan konsultasi kepada Wajib Pajak Bendahara yang menemui kendala ketika akan menyetorkan pajaknya. Beberapa kendala yang masih ditemui seperti belum melakukan aktivasi EFIN, masih menggunakan NPWP bendahara instansi, ataupun belum mengetahui tata cara pembuatan kode biling“Sebelum membayar pajak, terlebih dahulu harus punya kode billing, Bapak. Kode billing ini dibuat di DJP Online,” tutur Ricky.

Ricky kemudian memberikan tutorial pembuatan kode billing setelah wajib pajak melakukan pendaftaran di DJP Online. “Menu kode billing dapat diakses pada tab menu Bayar', kemudian pilih e-Billing. Lepas itu dapat diisi jenis, masa, tahun, dan jumlah pajak yang akan disetorkan, misalnya PPN atau PPh,” jelas Ricky.

KP2KP Sanana berharap dengan dibukanya Pos Pelayanan Pajak dapat memberikan kemudahan konsultasi bagi Wajib Pajak Pulau Taliabu yang mengalami kendala atau permasalahan perpajakan.

 

Pewarta: Hanif Maulana Iqbal
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan