Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone, bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang, menyelenggarakan Edukasi Perpajakan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03/2022 di Ruang Pola Gedung A, Kantor Bupati Wajo, Kabupaten Wajo (Selasa, 6/12). Bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kewajiban instansi pemerintah dan teknis penggunaan aplikasi e-Bupot instansi pemerintah.

Kegiatan diawali dengan pemberian materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Materi ini disampaikan oleh Riza Kurniawan selaku Kepala KP2KP Sengkang. 

KPP Pratama Watampone juga memberikan apresiasi  berupa pemberian penghargaan kepada instansi pemerintah berdasarkan persentase realisasi pajak terbesar dengan beberapa kategori pagu anggaran. Kepala KPP Pratama Watampone Hadinengrat Nusantoro menyerahkan secara langsung penghargaan tersebut kepada para bendahara instansi pemerintah. Kegiatan ini lalu diitutup dengan sesi foto bersama dengan bendahara yang menerima penghargaan.

Di akhir kegiatan, KPP Pratama Watampone berharap seluruh peserta kegiatan edukasi perpajakan ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Wajo.

Pewarta: Alviani Mutiara Hudayani
Kontributor Foto: Dian Vitara Rachman
Editor: Letna Helma Lantika Wisda