Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto dan Rosina Dwi Rahadiani menjadi narasumber edukasi aspek perpajakan Instansi Pemerintah yang digelar Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Barat di Lembang, Kabupaten Bandung Barat  (Selasa, 20/12).

Kegiatan yang bertajuk “Evaluasi dan Strategi Kinerja Pengelolaan Anggaran” tersebut diikuti pengelola anggaran dari 26 kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut, kedua penyuluh pajak itu menjelaskan Tata Cara Pemotongan dan Pemungutan Pajak berdasarkan PMK-231 Tahun 2019 s.t.d.t.d PMK-59 Tahun 2022, Penunjukkan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak berdasarkan PMK-58 tahun 2022, serta Kewajiban Pembuatan e-Bupot dan Pelaporan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah berdasarkan Perdirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2021.

 

Pewarta: Herry Prapto
Kontributor Foto:Herry Prapto
Editor: Sintayawati Wisnigraha