
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung mengadakan live Instagram dengan topik Dividen di Ruang Podcast KPP Madya Dua Bandung, Jalan Ibrahim Adjie No 372, Kota Bandung (Jumat, 16/12).
Hadir sebagai narasumber, Penyuluh KPP Madya Dua Bandung Siti Zainab Rahmatillah dan Rindang Kartika Ayuningtyas yang menyampaikan materi mengenai dividen, sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Acara yang berdurasi selama 30 menit ini dimulai pukul 16.00 WIB ini disiarkan langsung melalui akun Instagram resmi KPP yaitu @pajakmdy2bandung.
Rahma menjelaskan mengenai tiga syarat dividen dikecualikan sebagai objek pajak. “Ada tiga kondisi dimana dividen dikecualikan sebagai objek pajak, yaitu dividen diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama minimal tiga tahun, harus dilaporkan di laporan realisasi investasi melalui saluran tertentu, dan harus dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan penerima dividen,” ungkap Rahma.
Wajib pajak berpartisipasi menuliskan pertanyaan di kolom komentar, salah satunya dari akun @w*******a yang bertanya apakah perlu perusahaan yang membagikan dividen mengetahui dividen yang sudah dibagikan kepada pemegang saham diinvestasikan ke mana.
Menjawab pertanyaan ini, Rahma menjawab bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan. Penerima dividen cukup melaporkan saja investasinya melalui laporan realisasi investasi.
Di akhir acara, Rindang menambahkan apabila wajib pajak masih memiliki pertanyaan terkait dengan perpajakan, maka dipersilakan untuk melakukan konsultasi secara langsung di loket KPP atau dapat juga secara online di nomor WhatsApp +62 812-2022-6459.
Pewarta: Dni Aulia |
Kontributor Foto: Anggit Kurniawan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 19 views