Tim Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengadilan Negeri Ranai di Batu Sisir, Natuna, Kepulauan Riau (Kamis, 8/12). Kunjungan dilakukan untuk membahas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah sebagai pemungut pajak.

Penyuluh KP2KP Ranai Kevin Timoti Payosa Ginting menemui Bendahara Henry Sitorus. Kevin menyampaikan bahwa KP2KP Ranai siap memberikan layanan konsultasi dan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan bendahara.

“Penerimaan pajak dari sektor pengeluaran pemerintah memberikan kontribusi besar atas penerimaan pajak khususnya pada akhir tahun. Dengan layanan konsultasi dan edukasi yang baik, KP2KP Ranai mengharapkan setiap instansi pemerintah dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik,” ujar Kevin.

Kevin juga mengingatkan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2022 sudah dapat disampaikan sejak tanggal 1 Januari 2023, dan batas akhir penyampaiannya paling lambat pada tanggal 31 Maret 2023. Kevin berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menyampaikan SPT Tahunan lebih awal tanpa harus menunggu hingga batas akhir waktu penyampaian SPT Tahunan.

“Sejak awal Januari sudah bisa lapor SPT Tahunan ya, Pak. Lapornya menggunakan e-Filing,” pesan Kevin.

E-Filing adalah cara penyampaian SPT yang dilakukan secara online dan real time melalui website djponline atau melalui aplikasi yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan yang ditunjuk.

Pewarta: Raffi Alhadi
Kontributor Foto: Kevin Timoti Payosa Ginting
Editor: