
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka permintaan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak CV. Indo Caka Mandiri. (Jumat, 2/12). Verifikasi dilakukan dengan mengunjungi lokasi kegiatan usaha yang terletak di Jl. Dwikora 1, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang.
Verifikasi lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan aktivasi akun PKP sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
“Tujuan verifikasi lapangan yaitu untuk memastikan kesesuaian antara lokasi dan kegiatan usaha dengan data yang terdaftar di sistem administrasi,” jelas Alfin Yuli Laksono, pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Palembang Ilir Timur. Verifikasi dilakukan melalui wawancara bersama direktur CV. Indo Caka Mandiri, penandatanganan pakta integritas, dan dokumentasi lokasi usaha CV. Indo Caka Mandiri.
Wajib pajak yang dikunjungi yaitu CV. Indo Caka Mandiri dengan kegiatan usaha penyedia jasa instalasi listrik. Direktur CV. Indo Caka Mandiri, Moh Rizki, menuturkan bahwa kebutuhan untuk menerbitkan faktur pajak menjadi alasan wajib pajak mengajukan permohonan PKP.
Selain memastikan kesesuaian data, dalam kegiatan verifikasi lapangan juga dilakukan edukasi terhadap Pengusaha Kena Pajak. “Wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP memiliki kewajiban menyampaikan SPT Masa dan berhak menerbitkan faktur pajak,” imbuh Alfin.
Setelah kegiatan verifikasi, wajib pajak diarahkan untuk melakukan aktivasi akun PKP dan permohonan sertifikat elektronik. Terhadap wajib pajak, Alfin juga menyampaikan agar senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pewarta: Nisrina Amalia Rosyadi |
Kontributor Foto: Nisrina Amalia Rosyadi |
Editor:Teguh Budianto |
- 39 views