Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin menyelenggarakan kelas pajak "Validasi NIK menjadi NPWP" sesuai dengan PMK 112 Tahun 2022 di Ruang Studio KPP Madya Banjarmasin, Kota Banjarmasin (Selasa, 29/11). Kelas pajak diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Pemberian materi dimulai dari dasar hukum dan penjelasan ketentuan yang tercantum pada PMK 112 Tahun 2022, dilanjutkan dengan tutorial validasi NIK melalui laman pajak.go.id. Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Banjarmasin menjelaskan bahwa sistem akan secara otomatis melakukan validasi data yang dimiliki oleh DJP dengan data yang dimiliki oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Apabila data yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut merupakan data valid maka akan tertera notifikasi bahwa data tersebut valid (data telah ditemukan). Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP dalam pengadministrasian perpajakan.
Kelas Pajak diselenggarakan untuk memastikan bahwa keseluruhan pemadanan data NIK dan NPWP sudah berjalan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas tunggal bagi penduduk Indonesia. Pemberlakuan NIK sebagai NPWP merupakan perwujudan implementasi single identity number di bidang perpajakan. Nantinya, mulai tanggal 1 Januari 2024, implementasi NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit sudah dapat dilaksanakan secara menyeluruh pada seluruh jenis layanan perpajakan.
Pewarta: Is Hanifati Rosada |
Kontributor Foto: Is Hanifati Rosada |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
- 17 views