
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai turut memeriahkan acara Gebyar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Sinjai yang dilangsungkan di Lapangan Sinjai Bersatu, Kabupaten Sinjai (Senin, 28/11). Dalam kegiatan ini, perwakilan KP2KP Sinjai melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan pada pelaku UMKM yang hadir di acara tersebut.
Kegiatan Gebyar UMKM Sinjai diagendakan berlangsung selama satu pekan dengan berbagai kegiatan seperti talkshow, pameran, klinik UMKM, job fair, dan kegiatan menarik lainnya. Pihak KP2KP Sinjai pun turut melaksanakan kegiatan di bidang klinik UMKM bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai dalam rangka penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa selain sebagai wadah meningkatkan produksi dan perluasan pemasaran produk, kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah kabupaten menggerakkan perekonomian di Kabupaten Sinjai, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat yaitu setiap daerah diwajibkan menyisihkan 2% dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022.
"Gebyar UMKM ini diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan promosi dan produksi serta media dalam mempertemukan pihak pengusaha dan pencari kerja yang akan berdampak pada perluasan program dan peningkatan pendapatan serta penyerapan tenaga kerja yang seluas-luasnya," ujar Andi Seto.
Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan pun turut menyambut sukacita adanya klinik UMKM yang melibatkan kantor pajak karena pintu gerbang pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan UMKM adalah saat adanya permohonan NIB.
“Dengan adanya posko Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam klinik UMKM, diharapkan pelaku UMKM di Kabupaten Sinjai dapat mengetahui hak dan kewajiban perpajakan sekaligus dapat menjadi sarana untuk lebih merapatkan barisan antar institusi pemerintahan dalam mengamankan penerimaan negara,” terang Hendrawan.
Pada kegiatan tersebut pihak KP2KP Sinjai juga turut membagikan leaflet tentang pajak UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang berisi informasi tentang kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM agar para pelaku UMKM di Kabupaten Sinjai lebih mudah memahami tentang kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Addra Febriana Lukitasari |
Kontributor Foto: Addra Febriana Lukitasari |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 7 views