Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak bertema Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting (Kamis, 1/12). Kegiatan kelas pajak berlangsung dari pukul 14.00 WITA sampai dengan selesai dan dihadiri oleh beberapa wajib pajak yang baru menjadi PKP.

Fungsional Penyuluh Pajak Nanang Maulana adalah narasumber pada kegiatan kelas pajak kali ini. Kelas pajak dimulai dengan menjelaskan mengapa seorang wajib pajak harus menjadi PKP agar bisa menerbitkan faktur. Setelah itu, narasumber menjelaskan hak dan kewajiban setelah menjadi PKP. Adapun penjelasan mengenai sanksi administrasi jika setelah menjadi PKP tetapi tidak menjalankan hak dan kewajiban sebagai PKP.

Setelah memaparkan materi terkait hak dan kewajiban PKP, narasumber juga memaparkan materi terkait Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Selesai memaparkan, narasumber membuka sesi tanya jawab. Dalam sesi tersebut, salah satu peserta kelas pajak menanyakan terkait kode faktur atas transaksi kegiatannya. 

Para peserta kelas pajak terlihat antusias mengikuti kelas pajak, bisa dilihat dari banyaknya interaksi atau pertanyaan dari para peserta. Dengan adanya kelas pajak ini, diharapkan para Wajib Pajak PKP dapat menjalankan hak kewajiban sebagai PKP untuk menghindari sanksi administrasi,” ujar Nanang.

Adanya kegiatan kelas pajak online yang rutin dilaksanakan setiap minggu ini agar dapat memberikan pemahaman terhadap para PKP terkait hak dan kewajiban perpajaknnya, terutama dalam hal pembuatan faktur pajak.

Pewarta: Rifki Azhari Subhananda
Kontributor Foto: Linda Ayu Wulandari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji