
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu, Ahmad Rifai dan Raymandha mendatangi lokasi usaha salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar alat tulis di daerah Bagbagan, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi (Kamis, 17/11).
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan validitas data perpajakan. Berdasarkan keterangan dari Sylvi, direktur perusahaan, dirinya tidak memiliki tempat kegiatan usaha sendiri dan menggunakan tempat tinggalnya sebagai lokasi usaha. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa untuk menjalankan kegiatan operasional usahanya, Sylvi menggunakan aset pribadi, misalnya mobil, komputer, dan aset lainnya.
Lebih lanjut, Ahmad menginformasikan kepada Wajib Pajak (WP) mengenai salah satu kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Saya tidak tahu caranya lapor SPT. Bisa tolong bantu pak,” ujar WP.
Setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi perpajakan, ternyata WP belum mengajukan Permohonan Aktivasi Akun PKP dan Permintaan Sertifikat Elektronik. Ditambah lagi pengukuhan PKP WP dicabut secara jabatan karena tidak ada pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama 3 bulan sejak ia dikukuhkan sebagai PKP.
“Sebelum laporkan SPTnya, Ibu harus mengajukan permohonan PKP lagi. Permohonannya bisa dikirim ke KPP, KP2KP, atau melalui email,” kata Ahmad. “Wah, bisa lewat email juga ya! Alhamdulillah, jadi semakin mudah,” imbuh Sylvi.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Raymandha |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 13 views