Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar menyosialisasikan berlakunya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi di Aula Kantor Bank BRI Cabang Kota Banjar (Rabu, 30/11).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung implementasi NIK sebagai NPWP sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP.
Didiampingi oleh Tim Penyuluh, Slamet Rijadi Sugiharto selaku Kepala KP2KP Banjar memberikan edukasi langsung kepada perwakilan Bank BRI.
Tim Penyuluh KP2KP Banjar memberikan pendampingan secara langsung kepada Wawan, selaku Asisten Manajer Operasional perwakilan dari Bank BRI untuk melakukan validasi NIK pada laman DJP online. Setelah status valid, maka wajib pajak dapat login dengan menggunakan nomor KTP atau NIK.
Dan pada kesempatan ini, KP2KP Banjar juga memublikasikan integrasi NIK-NPWP dengan cara pemasangan x-banner yang berisi informasi terkait pemutakhiran data NPWP di pojok tempat pelayanan Bank BRI.
Pewarta:Mohammad Naufal Dharmawan |
Kontributor Foto:Mohammad Naufal Dharmawan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 9 views