
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Karanganyar menghadiri kegiatan Rapat Fasilitasi Pengelolaan Administrasi dan Konsolidasi Kesekretariatan sebagai salah satu narasumber (Jumat, 25/11). Kegiatan ini diadakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen di RM Adem Ayem Sragen. Peserta kegiatan merupakan Kepala Sekretariat (Kasek) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Pejabat Pemegang Uang Muka (PUMK) Panwaslu tingkat kecamatan se-Kabupaten Sragen.
Kasek dan PUMK ini merupakan pengawas pemilu dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024. Yuni Setyawati Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sragen menyampaikan bahwa Kasek dan PUMK ini belum lama dilantik, sehingga diperlukan pembekalan terkait kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak.
KPP Karanganyar diwakili oleh Windah Ferry Cahyasari dan Zuhayroh Desty Aynulyakin yang merupakan penyuluh pajak ini menyampaikan materi terkait kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23 PPh 4 ayat 2 hingga ke Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Bapak Ibu, setelah melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, jangan sampai lupa untuk membuat bukti potong dan bukti pungutnya juga,” pesan Windah dalam paparannya. Desty melanjutkan materi dengan menyampaikan tata cara akses dan pembuatan bukti potong elektronik melalui e-Bupot unifikasi.
“Dengan adanya e-Bupot unifikasi, Bapak Ibu ini sudah lebih mudah untuk membuat bukti potong. Seluruh data tinggal diinput, kemudian pembuatan billing dan pelaporan semua sudah disediakan dalam aplikasi ini. Bapak Ibu tidak perlu lagi mengakses berbagai aplikasi untuk membuat bukti potong,” ungkap Desty.
Kegiatan diskusi dan penyampaian materi dilaksanakan dari pukul 13.00 WIB dan diakhiri pada pukul 14.00 WIB. Yuni Setyawati di akhir kegiatan diskusi menyampaikan harapannya agar peserta kegiatan sudah memahami terkait kewajibannya di bidang perpajakan dalam pengelolaan anggaran pengawas pemilu.
Pewarta: Windah Ferry Cahyasari |
Kontributor Foto: KP2KP Sragen |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 28 views