Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan kunjungan lapangan ke lokasi salah satu wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Kasimuddin, Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan (Selasa, 15/11). Kegiatan visit lapangan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pengukuhan PKP yang telah diajukan oleh wajib pajak sebelumnya.

Tujuan utama kegiatan tersebut yaitu melaksanakan verifikasi kebenaran data wajib pajak oleh petugas KP2KP Tanjung Selor yang pada kesempatan ini diwakili oleh Erlanda Anggriawan dan Mahmud Arifudin. Selain itu petugas juga memberikan edukasi hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP.

"Untuk wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP memiliki kewajiban yaitu menerbitkan faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyetorkan PPN yang dipungutnya, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan," jelas Mahmud kepada wajib pajak.

Petugas KP2KP Tanjung Selor juga menyampaikan bahwa apabila wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait pengukuhan PKP maka bisa terbit sanksi administrasi. Untuk itu, petugas KP2KP Benteng mengingatkan kepada wajib pajak untuk memahami dan mematuhi segala peraturan perpajakan yang ada setelah dikukuhkan menjadi PKP.

"Kami berharap setelah kegiatan visit lapangan sekaligus edukasi kewajiban PKP, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga terhindar dari sanksi administrasi," tutur Mahmud.

Setelah dilaksanakan kegiatan visit lapangan, selanjutnya wajib pajak PKP akan datang ke KP2KP Tanjung Selor untuk menerima kode aktivasi, sertifikat elektronik serta dipandu cara pembuatan faktur melalui aplikasi e-Faktur.

Pewarta:Erlanda Anggriawan
Kontributor Foto: Mahmud Arifudin
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji