
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan memberikan kegiatan penyuluhan secara daring (online) melalui aplikasi Zoom Meeting kepada Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Denpasar (Senin, 12/12). Kegiatan ini dilaksanakan dalam satu sesi dan dimulai tepat pukul 09.00 WITA sampai dengan 11.00 WITA.
Kegiatan dihadiri oleh lebih dari 20 peserta yang terdaftar di KPP Pratama Badung Utara. Pada kegiatan ini, materi dibawakan oleh Penyuluh KPP Pratama Badung Utara Reza Permana. Materi yang dibawakan adalah terkait kewajiban Wajib Pajak PKP untuk membuat e-Faktur dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya melalui laman e-Faktur Web Base.
Penyampaian materi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi pelaporan SPT Masa PPN melalui laman e-Faktur Web Base. “Masih banyak wajib pajak yang bingung karena mendapat sanksi atas tidak lapor atau keterlambatan lapor SPT Masa PPN. Hal ini biasanya diakibatkan oleh ketidaktahuan wajib pajak akan kewajiban dasar membuat faktur pajak ataupun melaporkan SPT Masa PPN. Minimal wajib pajak mengerti kewajiban dasar sebagai pengusaha kena pajak untuk menghindari sanksi tersebut,” ujar Reza Permana.
Reza mengungkapkan melalui kegiatan penyuluhan ini wajib pajak dapat mengerti kewajiban perpajakannya setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Pewarta: Gusti Ayu Dwi Sundari |
Kontributor Foto: Gusti Ayu Dwi Sundari |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 19 views