Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau kembali mengadakan kegiatan edukasi perpajakan bagi wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di Desa Malinau Kota, Kec. Malinau Kota, Kab. Malinau (Jumat, 18/11).
Asnan Anwari selaku petugas Penyuluh Pajak dari KP2KP Malinau menyisir daerah Malinau Kota dalam kegiatan kali ini. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak terkait kewajiban apa saja yang harus dipenuhi, peraturan terbaru terkait pemberian insentif pajak bagi pelaku UMKM, dan meninjau lokasi usaha wajib pajak secara langsung untuk dilakukan pemetaan.
Asnan melakukan wawancara dengan Jul Rahmat, pemilik usaha peternakan ayam yang berada di Desa Malinau Kota. Diketahui usaha peternakan ayam ini mampu panen setiap 35 hari sekali karena memiliki laju pertumbuhan badan yang cepat. Di samping pertumbuhan yang cepat, ayam-ayam tersebut rentan terkena penyakit apalagi di musim hujan seperti saat ini.
Asnan menjelaskan bahwa Jul Rahmat memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi terhadap usaha yang dimilikinya, antara lain mencatat dan merekap omzet yang didapatkan per bulan selama setahun dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Di akhir pertemuan, Asnan menyampaikan bahwa untuk tahun 2022 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi non-karyawan yang memiliki omzet pertahun dibawah Rp500juta tidak dikenakan pajak dan ia menyampaikan harapan agar usahanya dapat terus berkembang dengan baik.
Pewarta: Asnan Anwari |
Kontributor Foto: Romualdo S. |
Editor: Arrin Zatiky |
- 8 views