Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung melakukan sosialisasi perpajakan kepada Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Klungkung. Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Klungkung, Bali (Selasa, 22/11).
Peserta yang hadir berasal dari 45 instansi pemerintah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Klungkung, antara lain Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Rumah Sakit Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan sebagainya.
Tim Penyuluh KPP Pratama Gianyar membawakan materi terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022, PMK No. 58/PMK.03/2022, dan PMK No. 70/PMK.03/2022. Selain itu, penyuluh pajak juga menambahkan sedikit materi mengenai format baru Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam PMK No. 112/PMK/03.2022, dan pengenalan menu e-Pbk di djponline.pajak.go.id.
Kepala BPKPD Kabupaten Klungkung I Dewa Putu Griawan sangat mengapresiasi kehadiran tim penyuluh dan berharap dapat terus meningkatkan sinergi antara kantor pajak dan BPKPD.
Pewarta: Ni Luh Putu Hardy Lestari |
Kontributor Foto: I Gusti Anom Nugraha Dhananjaya, Ni Luh Putu Hardy Lestari |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 13 views