Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen hadir sebagai narasumber kegiatan peningkatan kapasitas bendahara desa Kabupaten Sragen yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen (Kamis, 17/11). Kegiatan dibuka dengan sambutan dari perwakilan Dinas PMD Supriyadi, ST. Menurut penyelenggara, kegiatan tersebut bertujuan memfasilitasi Bendahara Desa untuk memahami kewajiban perpajakan.

Bertempat di Aula Sukowati Sragen, Kepala KP2KP Sragen Andriani Retno Kusumoastuti berkesempatan menjadi narasumber dengan memaparkan materi Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta peraturan terbaru yang merupakan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu PMK 58 dan 59/PMK.03/2022. Kegiatan yang berlangsung selama 2 sesi tersebut diikuti oleh 196 Bendahara Desa Kabupaten Sragen. “Bendahara Desa merupakan mitra kerja kami dan kami memberikan apresisai kepada Bendahara Desa atas pemenuhan kewajiban perpajakannya selama. Semoga kedepannya Bendahara Desa semakin tertib dan semangat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Andriani kepada peserta kegiatan.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan pemberian doorprize kepada peserta yang aktif. Andriani berharap dengan edukasi ini dapat menjadi bekal bendahara desa dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sebagai bendara desa.

 

Pewarta: Nadia Nur Febriana
Kontributor Foto: Asih Setiani
Editor: Waruno Suryohadi