Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan kegiatan edukasi pemutakhiran NIK menjadi NPWP yang termasuk salah satu kegiatan di dalam acara monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa tahun 2022 di Kecamatan Kota Argamakmur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kota Argamakmur (Selasa, 15/11).

KPP Pratama Bengkulu Satu menugaskan tiga account representative dan satu pelaksana untuk melaksanakan acara monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa tersebut. KPP Pratama Bengkulu Satu melakukan edukasi kepada bendahara desa terkait dengan pemutakhiran NIK menjadi NPWP dengan harapan mereka dapat menyebarkan informasi kepada seluruh jajaran yang ada di desa tersebut.

“Pemutakhiran NIK menjadi NPWP diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022, format baru NPWP tersebut berlaku sejak 14 Juli 2022 dan akan berlaku seluruhnya per 1 Januari 2024. Pemutakhiran untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan di laman djponline dan untuk Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah hanya menambahkan angka 0 di depan NPWP Wajib Pajak,” ungkap Isak Heri Siswanto selaku Account Representative.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

 

Pewarta:Wisnu Saka Saputra
Kontributor Foto:Wisnu Saka Saputra
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum