
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau bersinergi dengan Kanwil DJP Jakarta Barat, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara, KPP Pratama Jakarta Kembangan didampingi Kapolsek dan Pemerintah Daerah setempat menyita aset berupa tanah milik Penanggung Pajak Orang Pribadi yang berlokasi di Kelurahan Kembangan, Jakarta Barat (Selasa, 15/11).
Tindakan penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang belum dibayar dan merupakan salah satu penyitaan terbesar yang dilakukan oleh DJP kepada Penanggung Pajak Orang Pribadi.
Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Jakarta Kembangan dan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Batam Utara didamping oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Jakarta Kembangan Aji Ryanto yang dihadiri oleh perwakilan wajib pajak. Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sampai dengan waktu yang telah ditentukan. Sebelum menyita aset wajib pajak, terlebih dahulu telah dilaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa.
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka tanah yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.
Aji Ryanto menerangkan bahwa tindakan penyitaan, pencegahan dan/atau penyandraan merupakan langkah paling terakhir yang diambil oleh petugas pajak dalam penyelesaian tunggakan wajib pajak. “Penagihan tunggakan pajak secara aktif merupakan jalan terakhir yang akan dilaksanakan apabila penagihan secara pasif tidak membuahkan hasil. Pendekatan persuasif kepada wajib pajak selalu menjadi tindakan pertama yang juru sita lakukan untuk menyelesaikan tunggakan wajib pajak,” jelas Aji Ryanto.
Pewarta: Maulana Mustafidzin |
Kontributor Foto: Aji Ryanto |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 131 views