Juru sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara melakukan tindakan penagihan pajak kepada penanggung pajak. Kegiatan yang dilakukan oleh Juru sita yaitu melakukan penyitaan uang tunai yang dimiliki oleh Penanggung Pajak. Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dengan dihadiri serta disaksikan oleh Kepala KPP Pratama Bekasi Utara dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (Kamis, 20/10).

Sebelumnya Penanggung Pajak memang sulit untuk ditemukan karena tidak ada pada domisili tempat tinggalnya. Wajib Pajak juga sulit untuk dihubungi terkait utang pajak yang masih belum dibayarkan. Setelah adanya koordinasi dan negosiasi, Wajib Pajak diundang ke KPP Pratama Bekasi Utara untuk melakukan proses penyitaan uang tunai. Penyitaan ini adalah salah satu upaya penagihan aktif agar Wajib pajak tetap patuh dan taat dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Ade Kurnia Sandy
Kontributor Foto: Tim Penyuluh
Editor: Arif Miftahur Rozaq