Nasrulloh, seorang karyawan swasta dari Desa Curahmalang, Jombang memanfaatkan layanan perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang pada hari terakhir program Bupati Melayani Warga, di Kecamatan Sumobito (Selasa, 25/10).
Nasrulloh mengajukan permohonan pengaktifan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sebelumnya berstatus Non Efektif (NE) atau tidak aktif. Ia menuturkan status Non Efektif NPWPnya menjadi kendala saat istrinya mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP melalui laman pajak.go.id.
Pada dasarnya dalam satu rumah tangga, hanya suami yang wajib memiliki NPWP. Istri dapat memilih bergabung dengan NPWP suami atau memilih terpisah. Status NPWP suami yang aktif menjadi syarat agar istri dapat memiliki NPWP.
“Hari ini sudah diaktifkan kembali NPWPnya, jadi untuk kewajiban pelaporannya sudah aktif lagi. Bapak setiap tahun wajib lapor (penghasilan), untuk orang pribadi pelaporannya paling lambat tanggal 31 Maret ya, Pak. Untuk istrinya sudah bisa mendaftarkan diri secara online,” terang Dinda Izzun Maulida, pelaksana KPP Pratama Jombang.
Pewarta: Zulia Ni'mah |
Kontributor Foto: Zulia Ni'mah |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 41 views