Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat melakukan survey lokasi pengusaha kena pajak di Pontianak (Kamis, 10/11). Sebelum dikunjungi, wajib pajak mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Jika telah memenuhi syarat, wajib pajak akan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dalam jangka waktu 1 hari setelah permohonan diterima.

Setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, petugas KPP Pratama Pontianak Barat nantinya akan menghubungi wajib pajak sebelum melakukan survey lokasi. Pada hari survey, petugas akan memastikan bahwa alamat lokasi wajib pajak sesuai dengan yang terdaftar di  database  Direktorat Jenderal Pajak. Setelah bertemu wajib pajak, petugas akan menanyakan tentang gambaran kegiatan usaha yang dilakukan wajib pajak.

Apabila berdasarkan penelitian lapangan wajib pajak memenuhi syarat maka wajib pajak dapat melanjutkan ke langkah selanjutnya yaitu mengajukan permohonan sertifikat elektronik ke KPP. Petugas juga  akan memberi tahu kewajiban pengusaha kena pajak dan sanksi apa yang dapat terbit apabila wajib pajak tidak melakukan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan penelitian lapangan, wajib pajak juga  dapat dicabut status pengusaha kena pajaknya apabila pengurus tidak dapat dihubungi sama sekali dan tidak ada yang dapat ditemui di lokasi terdaftar.

Selama tahun 2022, sampai dengan Kamis, 10 November 2022, Petugas KPP Pratama Pontianak Barat telah melakukan survey lokasi pengusaha kena pajak sebanyak 152 permohonan wajib pajak.

 

Pewarta:Sri Trianingsih BL
Kontributor Foto: Ratri Bening P dan Sri Trianingsih BL 
Editor: Arif Miftahur Rozaq