
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menghadirkan kembali Sanana siniar atau podcast dengan topik “Faktur Pajak” di KP2KP Sanana (Kamis, 3/11). Siniar kali ini dipandu langsung oleh Pelaksana KP2KP Sanana Eko Desy Nursafitri dan Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma selaku narasumber. Podcast diawali dengan penjelasan singkat mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan faktur pajak.
Septian menjelaskan bahwa Wajib Pajak PKP memiliki kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang dikukuhkan sebagai PKP adalah mereka yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan memiliki penghasilan bruto di atas Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Apabila penghasilan brutonya belum melebihi Rp4,8 miliar, maka wajib pajak juga dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban membuat faktur pajak harus dilakukan oleh PKP setiap kali ada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Septian melanjutkan bahwa Wajib Pajak PKP harus memiliki sertifikat elektronik, kode aktivasi, password PKP, serta telah memiliki aplikasi e-Faktur di perangkat laptop atau komputer. Wajib pajak juga perlu meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui web e-Nofa sebelum membuat faktur pajak. Permintaan NSFP tersebut dapat disesuaikan dengan perkiraan penyerahan BKP dan/atau JKP yang akan dilakukan.
“Faktur pajak hanya bisa diterbitkan melalui aplikasi e-Faktur, tidak dapat menggunakan aplikasi lain,” tutur Septian.
Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP dihimbau untuk membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila faktur pajak terlambat dibuat atau telah dibuat namun isinya tidak benar, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Siniar tersebut dapat kawan pajak saksikan melalui link: https://bit.ly/3tdmu4D. Diharapkan dengan adanya siniar tersebut dapat memberikan informasi yang aktual, faktual, dan terpercaya bagi kawan pajak.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 6 views