
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali mengadakan Sudut Ngopi 215: Serba Serbi Permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) melalui live Instagram @pajakbatamutara di Batam, Kepulauan Riau (Jumat, 4/11). Kegiatan dipandu oleh Jihad Pradana Pamungkas Jaya, dengan narasumber Andhika Saputra. Topik yang dibahas pada sesi kali ini adalah cara pendaftaran NPWP serta hak dan kewajiban yang menyertainya.
Andhika memulai dengan hal yang paling mendasar terkait NPWP yaitu pendaftaran. “Masyarakat yang memenuhi syarat subjektif untuk menjadi wajib pajak (WP) wajib mendaftar untuk memperoleh NPWP. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website ereg.pajak.go.id dengan melampirkan fotokopi KTP untuk WP Orang Pribadi, dan akte pendirian serta fotokopi KTP dan NPWP Direktur untuk WP Badan,” terang Andhika.
“Permohonan pendaftaran akan divalidasi oleh petugas pajak, setelah menunggu sinkronisasi data selesai, NPWP elektronik akan langsung masuk ke email wajib pajak. Jika wajib pajak ingin mencetak kartu NPWP maka dapat mengambil kartunya ke KPP ataupun mengajukan agar kartu NPWP dikirim ke alamat wajib pajak,” tambahnya.
Selanjutnya Andhika menjelaskan mengenai hak dan kewajiban yang timbul akibat perolehan NPWP. Contoh hak yang WP dapatkan dengan perolehan NPWP yaitu, WP dapat membuat rekening bank, rekening dana nasabah, rekening efek, maupun pengajuan kredit bank. Selain itu NPWP juga digunakan untuk pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembelian produk investasi, dan beragam manfaat lainnya. Disamping hak, kewajiban yang timbul antara lain WP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun Tahunan. Konsekuensi jika WP tidak melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi sesuai jenis SPT-nya melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Kantor Pajak, dan untuk WP Orang Pribadi NPWP-nya akan di non efektifkan sementara.
“Untuk mengaktifkan kembali NPWP-nya, WP dapat melaporkan SPT Tahunan dua tahun terakhir dan NPWP akan otomatis aktif. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui website djponline,” jelas Andhika.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu rangkaian kegiatan yang diadakan oleh Tim penyuluh KPP Pratama Batam Utara untuk mengedukasi WP terkait peraturan perpajakan terbaru dan mengingatkan WP agar selalu taat pada kewajiban-kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Novera Bintari |
Kontributor Foto: Ary Sofyan |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 143 views