Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng di Kabupaten Kepulauan Selayar menerima kunjungan Nur Hamid selaku bendaharawan dari Kecamatan Pasimasunggu Timur untuk berkonsultasi terkait penginputan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi (Senin,7/11).
Petugas Helpdesk KP2KP Benteng Bastomi Ali Ustadi menerima kedatangan wajib pajak dan langsung menanyakan kendala yang dialami wajib pajak.
"Maksud dari kedatangan saya untuk mencari solusi terkait kesalahan penginputan SPT Masa Unifikasi. Kesalahan ada di kode jenis setor PPh 23 yang seharusnya menggunakan kode 104 namun terisi kode 100 sehingga saat penginputan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) tidak sesuai," jelas Nur Hamid.
Bastomi langsung melakukan indentifikasi terkait kendala yang wajib pajak sampaikan.
"Kesalahan penginputan kode jenis setor ini memang banyak yang mengalaminya, solusinya bendaharawan silahkan merubah bukti potong yang sudah dibuat di menu SPT Unifikasi," jelas Bastomi.
Setelah mengubah kode jenis setor pajak, wajib pajak bisa melanjutkan langkah selanjutnya dalam pelaporan SPT Masa Unifikasi yaitu penginputan NTPN. Kegiatan dilanjutkan sampai terbit bukti pelaporan SPT Masa yang bisa diunduh di menu dashboard.
Pada akhir kegiatan, Bastomi menyampaikan kepada wajib pajak bahwa jika ada kendala lagi terkait perpajakan, wajib pajak bisa datang langsung ke kantor pajak untuk berkonsultasi atau memanfaatkan pelayanan daring milik KP2KP Benteng melalui surel dan Whatsapp.
Pewarta: Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 36 views